Langsung ke konten utama

LAPORAN OBSERVASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DI SEKOLAH

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen). Permasalahan tersebut bukan hanya pada peserta didik, tetapi juga pada tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, dan   faktor pendukung pendidikan lainnya. Departemen  pendidikan dan seluruh punggawa-nya melakukan semua usaha peningkatan mutu pendidikan tingkat dasar dan menengah melalui   langkah-langkah yang prospektif. Peningkatan kualitas pendidikan tersebut merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri.
Pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan   amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

1.2  Tujuan
1.      Untuk mengetahui implementasi Standar Nasional Pendidikan di SMA PLUS Al-Ghifari
2.      Untuk menerapkan ilmu yang telah diperoleh dari mata kuliah Pengelolaan Pendidikan dengan observasi langsung ke lembaga pendidikan

1.3  Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal        : Kamis, 4 Mei 2017
Waktu                   : 09.00 - selesai
Tempat                  : SMA PLUS Al-Ghifari

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1    Penjelasan Mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP)
(Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2005)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Permen tersebut standar nasional pendidikan diartikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuannya adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, Ara Hidayat dan Imam Machali (2012:173).
2.2    Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan Sekolah/Madrasah
Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan  ada delapan hal yaitu 1) standar isi, 2) standar proses, 3)            standar kompetensi lulusan, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan, Ara Hidayat dan Imam Machali (2012:174).
Berikut ini akan dijelaskan mengenai delapan standar nasional pendidikan tersebut:
1.      Standar Isi
(Berdasarkan Permen Nomor  22  Tahun 2006)
Standar Isi Pendidikan Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22  Tahun 2006  Tanggal  23 Mei 2006. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mencakup:
1.    kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2.    beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.    kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4.    kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi ini dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Ara Hidayat dan Imam Machali (2012:176).
2.      Standar Proses
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa­tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester, Ara Hidayat dan Imam Machali (2012:182).
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

3.      Standar Kompetensi Lulusan (Skl)
(Berdasarkan Permen Nomor 23 Tahun 2006)
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006. Standar Kompetensi Lulusan ini digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik yang terdiri dari (a) standar kompetensi minimal lulusan satuan pendidikan, (b) standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan (c) standar kompetensi lulusan  minimal mata pelajaran.
4.      Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi 1) kompetensi pedagogik; 2) kompetensi kepribadian; 3) kompetensi profesional; dan 4) kompetensi sosial.

5.      Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan
(Permen Nomor 24 Tahun 2007)
Standar sarana dan prasarana dalam sistem pendidikan nasional adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

6.      Standar Pengelolaan Pendidikan
(Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007)
Standar Pengelolaan Pendidikan sebagaimana diatur dalam permendiknas nomor 19 tahun 2007 memuat enam hal pokok yaitu:
1)      Perencanaan Program, Perencanaan program mencakup perumusan visi, misi, tujuan sekolah dan rencana kerja Sekolah/Madrasah.
2)      Pelaksanaan Rencana Kerja, Pelaksanaan rencana kerja mengatur berbagai  aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang  terkait.
3)      Pengawasan dan Evaluasi, Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan, mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
4)      Kepemimpinan Sekolah/Madrasah, Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
5)      Sistem Informasi Manajemen, Sistem Informasi Manajemen secara sederhana dapat diartikan sebagai satu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dalam rangka mempermudah dan memperlancar kegiatan organisasi.
6)      Penilaian Khusus. Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP. (lebih mengkap mengenai Standar Pengelolaan Pendidikan lihat di Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007)

7.      Standar Pembiayaan Pendidikan
(PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan)
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Mengenai Pendanaan Pendidikan secara yuridis formal telah diatur dan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. PP tersebut merupakan turunan dari UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, mengenai pendanaan pendidikan yang intinya adalah pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
8.      Standar Penilaian Pendidikan
(Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007)
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Standar penilaian pendidikan dimaksudkan untuk mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

BAB III
METODOLOGI
3.1 Prosedur Observasi
Observasi ini dilakukan secara berkelompok. Tiap kelompok mendapatkan topik pembahasan dan sasaran observasi yang berbeda, namun ada juga yang sama.
3.2 Instrumen Observasi
Observasi dilakukan dengan cara wawancara kepada kepala sekolah di SMA PLUS Al-Ghifari Kota Bandung.

BAB IV
HASIL OBSERVASI
Hasil wawancara:
1.      Apa dan agaimana Standar Nasional Pendidikan menurutb bapak?
Jawab: Ada 8 standar nasional yaitu 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan. Yang mana kedelapan standar itu sudah jelas urutannya dan jelas prosesnya.
2.      Standar mana yang bisa menggerakan standar lainnya?
Jawab: Standar Pengelolaan yang digerakkan oleh kepala sekolah
3.      Bagaimana kesinambungan antara standar satu dengan standar lainnya?
Jawab: Idealnya standar berawal dari standar kompetensi lulusan. Akan menjadi apa dan bagaimanakah lulusan dari sekolah. Ini ada indikatornya. Lalu pada standar proses, ada proses belajar mengajar yang harus dilaksanakan dan ada SK nya. Lalu standar sarana dan prasarana merupakan penunjang untuk mendukung proses pendidikan. Standar pembiayaan sangat jelas. Bagaimana sekolah bisa maju jika tidak ada biaya, dan media serta tunjangan untuk pendidik juga dibutuhkan untuk mendukung proses pendidikan. Adanya pembiayaan karena adanya program. Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan merupakan tombak, yang dimana kehadiran guru adalah sesuatu yang sangat berarrti meskipun belajar tidak harus dengan atau bersama guru. Karna karakter anak tidak akan terbentuk jika tidak adanya guru. Karna sikap dan peran guru sangat berarti bagi proses pembelajaran siswa.
4.      Apakah bedah standar dilalukan di sekolah ini?
Jawab: Ya, bedah standar selalu dilakukan di sekolah ini, Karna sekolah ini dibawah naungan sebuah lembaga, Lembaga punya regulasi. Dan tiap lembaga pasti melaksanakan bedan kedelapan standar ini. Dan dari instrument ini berwujud kepada RPL (Rencana Pengembangan Lembaga) dan tentu akan ada Rencana anggaran biaya sekolah. Sehingga lahir program dan anggaran sekolah.
5.      Bagaimana pembiayaan di sekolah ini selain dari orang tua siswa?
Jawab: Di sekolah ini kita mengadakan kerjasama dengan beberapa pihak yang mempunyai tujuan sama mengenai pendidikan. Juga ada bantuan dana dari pemerintah. Tetapi yang paling diandalkan adalah dana dari orangtua setiap siswa.

BAB V
PENUTUP
5.1    Simpulan
Standar Nasional Pendidikan telah ditetapkan, tapi tidak semua sekolah di Indonesia telah memenuhi standar nasional pendidikan. Banyak faktor yang menyebabkan tidak terealisasinya standar nasional pendidikan di sekolah. Induk untuk mengatur standar nasional pendidikan ada di dalam standar pengelolaan pendidikan yang menjadi tugas kepala sekolah dalam memimpin dan menghantarkan sekolahnya untuk bisa mencapai dan meemnuhi standar nasional pendidikan yang lainnya.
Kedelapan standar nasional pendidikan ini saling berkesinambungan, Dan kedelapan standar ini memerlukan adanya bedah standar untuk bisa merancang kembali proses pendidikan. Sehingga pembiayaan dan pengelolaannya tercatat dan terencana dengan jelas.

5.2    Saran
Penulis menyarankan kepada pembaca agar bisa terus menggali dan mencari informasi mengenai kedelapan standar nasional pendidikan. Informasi mengenai rincian di setiap standarnya dan menggali informasi apakah standar nasional pendidikan mudah atau sulit diterpkan. Lalu berpa presentasi sekolah dengan menggunakan satndar nasional pendidikan seperti yang telah ditetapkan pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

                                       

Komentar

  1. titanium wedding bands for men | TITIAN LADY ARTIST
    TITIAN LADY ARTIST. TITIAN LADY ARTIST. TITIAN LADY ARTIST. TITIAN titanium scooter bars LADY ARTIST. titanium symbol TITIAN LADY titanium white wheels ARTIST. TITIAN LADY ARTIST. titanium linear compensator TITIAN LADY ARTIST. TITIAN LADY titanium chainmail ARTIST

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Praktikum Hidrolisis Pati Enzimatis

PENDAHULUAN 1.1    Latar Belakang Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen). Permasalahan tersebut bukan hanya pada peserta didik, tetapi juga pada tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, dan   faktor pendukung pendidikan lainnya. Departemen  pendidikan dan seluruh punggawa-nya melakukan semua usaha peningkatan mutu pendidikan tingkat dasar dan menengah melalui   langkah-langkah yang prospektif. Peningkatan kualitas pendidikan tersebut merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan   amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan...