BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Salah satu
permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya
mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan
dasar dan menengah (Dikdasmen). Permasalahan tersebut bukan hanya pada peserta
didik, tetapi juga pada tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, dan faktor pendukung pendidikan lainnya. Departemen pendidikan dan seluruh punggawa-nya melakukan
semua usaha peningkatan mutu pendidikan tingkat dasar dan menengah melalui langkah-langkah yang prospektif. Peningkatan
kualitas pendidikan tersebut merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan
proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri.
Pemerintah
bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat
tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara
lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi,
perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta
pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Hal tersebut dilakukan
untuk mencapai standar nasional pendidikan.
1.2 Tujuan
1. Untuk mengetahui implementasi Standar Nasional Pendidikan
di SMA PLUS Al-Ghifari
2. Untuk menerapkan ilmu yang telah diperoleh dari mata
kuliah Pengelolaan Pendidikan dengan observasi langsung ke lembaga pendidikan
1.3 Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal :
Kamis, 4 Mei 2017
Waktu : 09.00 - selesai
Tempat :
SMA PLUS Al-Ghifari
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Penjelasan Mengenai Standar
Nasional Pendidikan (SNP)
(Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2005)
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum
penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat
visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan
pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan
kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Standar nasional pendidikan memuat
kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang
dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai
dengan karakteristik dan kekhasan programnya.
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan. Dalam Permen tersebut standar nasional pendidikan
diartikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berfungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuannya adalah menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, Ara Hidayat dan Imam Machali (2012:173).
2.2 Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Sekolah/Madrasah
Ruang lingkup Standar Nasional
Pendidikan ada delapan hal yaitu 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar pendidik dan
tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan,
dan 8) standar penilaian pendidikan,
Ara Hidayat dan Imam Machali (2012:174).
Berikut ini akan dijelaskan mengenai delapan
standar nasional pendidikan tersebut:
1. Standar Isi
(Berdasarkan Permen
Nomor 22
Tahun 2006)
Standar Isi Pendidikan Nasional diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005, mencakup:
1.
kerangka
dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum
pada tingkat satuan pendidikan,
2.
beban
belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.
kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari
standar isi, dan
4.
kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi ini dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Ara Hidayat dan Imam Machali (2012:176).
2.
Standar
Proses
Sesuai
dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan.
Standar proses berisi kriteria minimal
proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan
dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem
kredit semester, Ara Hidayat dan Imam
Machali (2012:182).
Standar proses meliputi
perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
3. Standar Kompetensi Lulusan (Skl)
(Berdasarkan Permen Nomor 23 Tahun 2006)
Standar kompetensi lulusan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Standar kompetensi lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006. Standar Kompetensi Lulusan ini
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik
yang terdiri dari (a) standar kompetensi minimal lulusan satuan pendidikan, (b)
standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan (c) standar
kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran.
4. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga
kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun
mental, serta pendidikan dalam jabatan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Sedangkan kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi 1) kompetensi
pedagogik; 2) kompetensi kepribadian; 3) kompetensi profesional; dan 4)
kompetensi sosial.
5.
Standar
Sarana Dan Prasarana Pendidikan
(Permen Nomor
24 Tahun 2007)
Standar sarana dan prasarana dalam
sistem pendidikan nasional adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.
Standar
Pengelolaan Pendidikan
(Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007)
Standar Pengelolaan Pendidikan sebagaimana diatur dalam
permendiknas nomor 19 tahun 2007 memuat enam hal pokok yaitu:
1)
Perencanaan
Program, Perencanaan program mencakup perumusan visi, misi, tujuan sekolah dan
rencana kerja Sekolah/Madrasah.
2)
Pelaksanaan
Rencana Kerja, Pelaksanaan rencana kerja mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah
dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
3)
Pengawasan
dan Evaluasi, Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan
menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan
mutu, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan,
mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan
pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja, dalam
pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
4)
Kepemimpinan
Sekolah/Madrasah, Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala
sekolah/madrasah. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala
sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga
kependidikan.
5)
Sistem
Informasi Manajemen, Sistem Informasi Manajemen secara sederhana dapat
diartikan sebagai satu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi
beberapa pemakai dalam rangka mempermudah dan memperlancar kegiatan organisasi.
6)
Penilaian
Khusus. Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada
Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar
rekomendasi BSNP. (lebih mengkap mengenai Standar Pengelolaan Pendidikan
lihat di Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007)
7.
Standar
Pembiayaan Pendidikan
(PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan)
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menyebutkan bahwa pembiayaan pendidikan
terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Mengenai Pendanaan Pendidikan secara yuridis
formal telah diatur dan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan. PP tersebut merupakan
turunan dari UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 46, Pasal
47, Pasal 48, dan Pasal 49, mengenai pendanaan pendidikan yang intinya adalah
pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
8.
Standar
Penilaian Pendidikan
(Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007)
Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik. Standar penilaian pendidikan dimaksudkan
untuk mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan
yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
BAB III
METODOLOGI
3.1
Prosedur Observasi
Observasi ini dilakukan secara
berkelompok. Tiap kelompok mendapatkan topik pembahasan dan sasaran observasi
yang berbeda, namun ada juga yang sama.
3.2 Instrumen Observasi
Observasi dilakukan dengan cara
wawancara kepada kepala sekolah di SMA PLUS Al-Ghifari Kota Bandung.
BAB IV
HASIL OBSERVASI
Hasil
wawancara:
1.
Apa
dan agaimana Standar Nasional Pendidikan menurutb bapak?
Jawab: Ada 8 standar nasional yaitu 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar pendidik dan
tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan,
dan 8) standar penilaian pendidikan.
Yang mana kedelapan standar itu sudah jelas urutannya dan jelas prosesnya.
2.
Standar
mana yang bisa menggerakan standar lainnya?
Jawab: Standar Pengelolaan yang digerakkan oleh kepala sekolah
3.
Bagaimana
kesinambungan antara standar satu dengan standar lainnya?
Jawab: Idealnya standar berawal dari standar kompetensi lulusan.
Akan menjadi apa dan bagaimanakah lulusan dari sekolah. Ini ada indikatornya.
Lalu pada standar proses, ada proses belajar mengajar yang harus dilaksanakan
dan ada SK nya. Lalu standar sarana dan prasarana merupakan penunjang untuk
mendukung proses pendidikan. Standar pembiayaan sangat jelas. Bagaimana sekolah
bisa maju jika tidak ada biaya, dan media serta tunjangan untuk pendidik juga
dibutuhkan untuk mendukung proses pendidikan. Adanya pembiayaan karena adanya
program. Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan merupakan tombak, yang dimana
kehadiran guru adalah sesuatu yang sangat berarrti meskipun belajar tidak harus
dengan atau bersama guru. Karna karakter anak tidak akan terbentuk jika tidak
adanya guru. Karna sikap dan peran guru sangat berarti bagi proses pembelajaran
siswa.
4.
Apakah
bedah standar dilalukan di sekolah ini?
Jawab: Ya, bedah standar selalu dilakukan di sekolah ini, Karna
sekolah ini dibawah naungan sebuah lembaga, Lembaga punya regulasi. Dan tiap
lembaga pasti melaksanakan bedan kedelapan standar ini. Dan dari instrument ini
berwujud kepada RPL (Rencana Pengembangan Lembaga) dan tentu akan ada Rencana
anggaran biaya sekolah. Sehingga lahir program dan anggaran sekolah.
5.
Bagaimana
pembiayaan di sekolah ini selain dari orang tua siswa?
Jawab: Di sekolah ini kita mengadakan kerjasama dengan beberapa
pihak yang mempunyai tujuan sama mengenai pendidikan. Juga ada bantuan dana
dari pemerintah. Tetapi yang paling diandalkan adalah dana dari orangtua setiap
siswa.
BAB V
PENUTUP
5.1
Simpulan
Standar
Nasional Pendidikan telah ditetapkan, tapi tidak semua sekolah di Indonesia
telah memenuhi standar nasional pendidikan. Banyak faktor yang menyebabkan
tidak terealisasinya standar nasional pendidikan di sekolah. Induk untuk
mengatur standar nasional pendidikan ada di dalam standar pengelolaan
pendidikan yang menjadi tugas kepala sekolah dalam memimpin dan menghantarkan
sekolahnya untuk bisa mencapai dan meemnuhi standar nasional pendidikan yang
lainnya.
Kedelapan
standar nasional pendidikan ini saling berkesinambungan, Dan kedelapan standar
ini memerlukan adanya bedah standar untuk bisa merancang kembali proses
pendidikan. Sehingga pembiayaan dan pengelolaannya tercatat dan terencana
dengan jelas.
5.2
Saran
Penulis menyarankan kepada pembaca agar bisa terus menggali dan
mencari informasi mengenai kedelapan standar nasional pendidikan. Informasi
mengenai rincian di setiap standarnya dan menggali informasi apakah standar
nasional pendidikan mudah atau sulit diterpkan. Lalu berpa presentasi sekolah
dengan menggunakan satndar nasional pendidikan seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
memantul
BalasHapusasssiihappppppp
BalasHapustitanium wedding bands for men | TITIAN LADY ARTIST
BalasHapusTITIAN LADY ARTIST. TITIAN LADY ARTIST. TITIAN LADY ARTIST. TITIAN titanium scooter bars LADY ARTIST. titanium symbol TITIAN LADY titanium white wheels ARTIST. TITIAN LADY ARTIST. titanium linear compensator TITIAN LADY ARTIST. TITIAN LADY titanium chainmail ARTIST